PERANAN HUMAS PT. PLN (PERSERO) APJ BANTEN UTARA SEBAGAI FASILITATOR KOMUNIKASI (STUDI KASUS MENGENAI PEMADAMAN PENERANGAN JALAN UMUM DESEMBER 2009)
DOI:
https://doi.org/10.35967/jkms.v5i2.4131Keywords:
Public Relations, Fasilitator Komunikasi, Penerangan Jalan Umum, Studi KasusAbstract
PT. Perusahaan Listrik Negara dalam menjalankan salah satu fungsinya memberikan fasilitaspenerangan jalan umum (PJU) yang manfaatnya dirasakan oleh publik. Sebagai pemberi fasilitas terhadap
publik, apabila terjadi ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat, maka PT. PLN (persero) APJ Banten
Utara akan mendapatkan feed-back negatif. Seperti dalam kasus pemadaman PJU Kota Serang yang
dipadamkan sementara oleh PT. PLN (persero) APJ Banten Utara. Peranan Humas adalah sebagai ujung
tombak perusahaan, karena itu, apabila terjadi masalah yang berhadapan dengan publik, baik publik yang
bersentuhan langsung maupun yang tidak dengan kepentingan-kepentingan harus menjadi perhatian terhadap
masalah-masalah perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Sebagai dasar analisis peneliti menggunakan konsep peranan humas dari Dozier
dan Glen M. Broom. Setelah melalui proses penelitian, maka diperoleh hasil penelitiannya, yaitu: bahwa
peran humas PT. PLN (Persero) APJ Banten Utara dalam pemadaman jalan umum 2009 sebagai communication
facilitator, diantaranya: Sebagai Fasilitator Penghubung, Sebagai Fasilitator Penerjemah, Sebagai
fasilitator Mediator Organisasi dan Publik dalam perusahaan merupakan salah satu kunci penting untuk
pemahaman fungsi humas dan komunikasi terhadap publik dan perusahaannya.
Downloads
Published
2017-05-18
Issue
Section
Articles
License
The copyright of the article once accepted for publication shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at the journal. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.
Jurnal Ilmu Komunikasi (JKMS) is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.